Rd.Adi Kusuma

Rd.Adi Kusuma

Senin, 16 Juli 2012

I'tikaf di Luar Bulan Ramadhan


POSTED BY.YUDHA MANGGALA

Bismillahirrahmanirrahim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Fadhilatusy Syaikh, apakah i'tikaf memiliki batasan waktu tertentu? Yaitu hanya terbatas pada bulan Ramadhan, ataukah boleh dilakukan di luar bulan Ramadhan?

Jawaban :

Yang disyari'atkan hanya pada bulan Ramadhan karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidaklah beri'tikaf pada selain bulan Ramadhan, kecuali apa yang pernah beliau lakukan pada bulan Syawal ketika beliau meninggalkan i'tikaf sunnah pada suatu Ramadhan. Maka beliaupun beri'tikaf pada bulan Syawal.
Tetapi jika ada orang yang beri'tikaf pada selain bulan Ramadhan, hal itu diperbolehkan karena Umar radhiallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,"Sesungguhnya saya pernah bernadzar untuk beri'tikaf satu malam atau satu hari di Masjidil Haram."
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

 أَوْفِ بِنَذْرِكَ 

"Penuhilah nadzarmu." (1)

(Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al 'Utsaimin 20/159-160)

-----------------------
(1)     Dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Al I'tikaf, bab Al I'tikaf Lailan (2032), dan Muslim dalam An Nadzr, bab Nadz Al Kafir Wa Ma Yuf'alu Fih Idza Aslama (1656).
==================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada
Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.