POSTED BY.YUDHA MANGGALA
Bismillahirrahmanirrahim. Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :
Fadhilatusy
Syaikh, apakah i'tikaf memiliki batasan waktu tertentu? Yaitu hanya
terbatas pada bulan Ramadhan, ataukah boleh dilakukan di luar bulan
Ramadhan?
Jawaban :
Yang
disyari'atkan hanya pada bulan Ramadhan karena Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam tidaklah beri'tikaf pada selain bulan Ramadhan, kecuali apa
yang pernah beliau lakukan pada bulan Syawal ketika beliau meninggalkan
i'tikaf sunnah pada suatu Ramadhan. Maka beliaupun beri'tikaf pada bulan
Syawal.
Tetapi
jika ada orang yang beri'tikaf pada selain bulan Ramadhan, hal itu
diperbolehkan karena Umar radhiallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam,"Sesungguhnya saya pernah bernadzar untuk
beri'tikaf satu malam atau satu hari di Masjidil Haram."
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
أَوْفِ بِنَذْرِكَ
"Penuhilah nadzarmu." (1)
(Majmu' Fatawa wa Rasa'il Al 'Utsaimin 20/159-160)
-----------------------
(1) Dikeluarkan
oleh Al Bukhari dalam Al I'tikaf, bab Al I'tikaf Lailan (2032), dan
Muslim dalam An Nadzr, bab Nadz Al Kafir Wa Ma Yuf'alu Fih Idza Aslama
(1656).
==================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tolong komentarnya berhubungan dengan artikel yang ada
Komentar yang mengarah ke tindakan spam akan di hapus atau terjaring secara otomatis oleh spam filter.